FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan.

Hal-hal yang paling sering ditanyakan pemilik aset & mitra tentang cara kerja IEM.

Apakah IEM memiliki aset wakaf saya?
Tidak. Anda tetap pemilik. IEM hanya bertindak sebagai pemegang amanah (Nazhir) dan manajer investasi — aset tidak pernah berpindah milik ke IEM.
Apakah pokok wakaf aman?
Ya. Kami menerapkan model two-pocket: Korpus (pokok) ditempatkan pada aset capital-protected yang dijaga kekal, terpisah dari Hasil yang diproduktifkan. Pokok wakaf tidak dipertaruhkan.
Apakah benar-benar syariah-compliant?
Ya. Setiap produk & akad ditinjau Dewan Pengawas Syariah independen dan memperoleh opini DSN-MUI. Dewan syariah dibayar tetap (bukan performance-linked) dan memiliki hak veto.
Bagaimana transparansinya?
Seluruh aset, alokasi, distribusi, dan impact dilaporkan real-time via platform IEM OS, diperkuat kustodian bank independen, valuer (KJPP) independen, dan audit tahunan oleh auditor eksternal.
Bagaimana dengan konflik kepentingan operating partner (Gold Co / Healthcare Co)?
Kami menerapkan Related-Party Policy ketat: cap alokasi afiliasi (≤20% per partner, ≤40% gabungan), harga arm's-length, persetujuan mayoritas anggota independen dengan founder yang recuse, atribusi kinerja diverifikasi independen, dan partner dapat di-terminate atas dasar kinerja.
Berapa biayanya?
Biaya transparan dengan Total Expense Ratio (TER) cap. Performance fee hanya dikenakan atas hasil di atas benchmark hurdle dengan high-water mark — tidak ada biaya ganda atas pekerjaan yang sama.
Berapa minimum untuk memulai?
Anda dapat mulai dari satu aset / mandat Tier 1 (mulai Rp5 miliar). Buktikan hasilnya, lalu perluas seiring kepercayaan.
Siapa yang mengelola IEM?
Model hybrid: Founder sebagai Chairman, dengan CEO/CIO/COO profesional independen menjalankan eksekusi, serta Independent Chair sebagai pemecah deadlock di Dewan.

Masih ada pertanyaan?

Tim kami siap menjelaskan secara rinci sesuai konteks aset Anda.

Hubungi Kami →